Jumat, 31 Agustus 2012

PENDAFTARAN NPWP
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. (Pasal 2 angka 1 UU KUP). Dari kutipan diatas dapat dijabarkan tentang segala aspek yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan pendaftaran NPWP.
    1. Dasar Hukum
Adapun dasar hukum pelaksanaan pendaftaran NPWP adalah
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak j.o. PER-160/PJ/2007 j.o. PER-44/PJ/2008 j.o. PER-41/PJ/2009 j.o. PER-62/PJ/2010
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007 tentang Percepatan Jangka Waktu Penyelesaian Laayanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 20/PMK.03/2008
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.43/2000
  6. Kep-171/PJ./2002
  7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubeh terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan.
    1. Beberapa Pengertian
Adapun istilah-istilah yang perlu diketahui berkaitan dengan pendaftaran NPWP adalah sebagai berikut
  1. Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuen peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 angka 2 UU KUP).
Wajib Pajak terdaftar adalah Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam tata usaha Kantor Pelayanan Pajak dan telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan (Pasal 1 angka 1 KEP-161/PJ./2001.
  1. Persyaratan Subjektif
Persyaratan subjektif artinya bahwa yang dapat memperoleh NPWP memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak atau merupakan Subjek Pajak.
  1. Persyaratan Objektif
Persyaratan objektif artinya bahwa yang dapat memperoleh NPWP merupakan Subjek Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan.
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (Pasal 1 angka 5 UU KUP). NPWP terdiri atas 15 digit, yaitu 9 digit pertama merupakan kode WP dan 6 berikutnya mrupakan Kode Administrasi Perpajakan yang terdiri atas 3 kode KPP dan 3 kode cabang.
Contoh NPWP: 01.234.567.8 - 999.000.







Khusus untuk WP berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu maupun wanita kawin tidak pisah harta, diberikan NPWP dengan aturan
  • Kode WP sama dengan Kode WP pusat, Kode WP domisili atau Kode WP suami
  • Kode Administrasi Perpajakan: 3 digit pertama merupakan Kode KPP WP terdaftar dan 3 digit akhir menunjukkan nomor urut cabang.

    1. Formulir dan Dokumen Terkait
      1. Formulir yang Digunakan
  1. Formuli Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak
  2. Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)
      1. Dokumen yang Dihasilkan
  1. Bukti Penerimaan Surat (BPS)
  2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  3. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    1. Pihak Terkait
  1. Kepala Seksi Pelayanan
  2. Petugas Tempat Pelayana Terpadu (TPT)
  3. Pelaksana Seksi Pelayanan
  4. Wajib Pajak


    1. Tata Cara Pelaksanaan
      1. Manual
  1. Wajib Pajak mengisi dan menandatangani sendiri/kuasa khusus formulir pendaftaran dilampiri dengan
  1. WP orang pribadi non usahawan: KTP/ SIM/ KK/ Paspor; Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang.
  2. WP orang pribadi usahawan/pekerjaan bebas: KTP/ SIM/ KK/ Paspor; Surat keterangan tempat tinggal ; Surat Izin Usaha/ Keterangan Tempat Usaha; dan surat keterangn tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang.
  3. WP badan: akte pendirian; KTP salah seorang pengurus; surat keterangan tempat tinggal salah seorang pengurus dari instansi yang berwenang; dan Surat Izin Usaha/ Keterangan Tempat Usaha.
  4. WP Pemungut/ Bendaharawan: Suratpenunjukan sebagai bendahara/ pemungut; dan tanda bukti diri bendaharawan.
  1. Petugas TPT menerima formulir, meneliti kelngkapanpersyaratannya. Selanjutnya petugas TPT mencetak BPS dan LAPD. Bps diberikan kepada WP dan LAPD dilampirkan dalam berkas pendaftaran lalu diteruskan ke Pelaksana Seksi Pelayanan.
  2. Pelaksana merekam berkas pendaftran WP, lalu mencetak konsep SKT dan kartu NPWP dan diserahkan ke Kasi Pelayanan (SKT dan katu NPWP diterbitkan rangkap 2, yaitu untuk WP dan untuk arsip KPP).
  3. Kasi Pelayanan menandatangani dokumen, lalu menyerahkan ke palaksana.
  4. Pelaksana menerima dokumen, lalu memberi nomor, memberi stempel kantor , memisahkan dokumen untuk arsip dan yang untuk diserahkan ke WP.
  5. Pelaksana mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada Wp melalui Subbag Umum yang disampaikan secara langsung, dititipksn ke TPT untuk diambil langsung oleh WP, melalui paket/pos, atau dengan menggunakan kurir.
      1. Elektronik
  1. Wajib Pajak mengakses internet, masuk ke laman www.pajak.go.id, kemudian masuk ke aplikasi e-registration.
  2. Membuat akun wajib pajak dengan mengisi kotak pendaftaran yang disediakan.
  3. Login ke aplikasi e-registration.
  4. Mengisi formulir permohonan Wajib Pajak yang disediakan sesuai data nyata lalu menirimkannya ke kantor Pusat DJP secara elektronik.
  5. KPP melalui KPDJP akan mengirimkan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) dan NPWP secara elektronik kepada WP.
  6. WP mencetak SKTS dan formulir permohonan Wajib Pajak yang kemudian ditandatangani. Kemudian mengirimkan keduanya beserta lampiran-lampiran syarat pendaftaran ke KPP tempat WP mendaftarkan diri melalui Kantor Pos.
  7. Berkas diterima oleh KPP, lalu ditandatangani oleh Kasi TUP/ Kasi Pelayanan.
  8. KPP melalui Subbag Umum mengirimkan SKT dan NPWP magnetik kepada WP.

    1. Jangka Waktu Pendaftaran
Jangka waktu pendaftaran diri memperoleh NPWP adalah
      1. Bagi badan dan orang ribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, maka wajib mendaftarkan diri
  1. Paling lama satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan; atau
  2. Saat pendiriran, atau saat usaha atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dijalankan;
maka, kepadanya diberikan NPWP.
      1. Bagi orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya s.d. suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP setahun, maka wajib mendaftarkan diri paling lama akhir bulan berikutnya dan kepadanya diberikan NPWP.

    1. Tempat Pendaftaran
      1. WP orang pribadi non usahawan: di KPP tempat tinggal WP
      2. WP karyawan: di KPP tempat tinggal atau KPP lokasi kerja
      3. WP orang pribadi usahawan: di KPP tempat tinggal dan KPP tempat usaha
      4. WP orang pribadi pekerjaan bebas: di KPP tempat tinggal
      5. WP badan: di KPP kedudukan badan
      6. WP tertentu: ditentukan oleh Dirjen Pajak

    1. Penerbitan NPWP Secara Jabatan
Pasal 2 angka 4 UU KUP mengatakan, “Direktur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP atau mengukuhkan sebagai PKP, apabila WP tidak melaksanakan kewajiban mendaftarakan diri dan/atau PKP tidak melaporkan usahanya.” Penerbita NPWP secara jabatan dapat dilakukan apabila berdasar data yang diperoleh atau dimiliki Dirjen Pajak ternyata orang pribadi atau badan tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP. Kewajiban perpajakan untuk NPWP secar jabatan dimulai sejak WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, paling lama lima tahun sebelum diterbitkan NPWP. Maksudnya kewajiban perpajakannya bisa berlaku surut samapai dengan 5 tahun sejak WP memenuhi persyaratn subjektif dan objektif. Dasar hukumnya adalah pasal 2 angka 4a UU KUP yang berbunyi “Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud padaayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.”.

    1. Sanksi Terkait
      1. Sanksi Administratif (Pasal 13 ayat 2 UU KUP)
Berupa bunga sebesar 2% per-bulan apabila:
  • WP terlambat melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri;
  • Ada kekurangan pembayaran pajak akibat NPWP secara jabatan.
      1. Sanksi Pidana (Pasal 39 angka 1 UU KUP)
Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali pajak terutang dan paling banyak 4 kali pajak terutang, apabila
  • Sengaja tidak mendaftarkan diri;
  • Sengaja menyalahgunakan tanpa hak NPWP, sehingga menimbulkan kerugian pada kas negara.

PEMINDAHAN WP

Pemindahan Wajib Pajak (WP) adalah suatu tindakan memindahkan kewajiban administrasi perpajakan Wajib Pajak (WP) dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lama ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) baru, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha atau perubahan status perusahaan.
  1. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaiman telah diubah terakhir dangan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  3. PER-44/PJ./2007.

  1. Formulir dan Dokumen
  1. Formulir Permohonan dan Perubahan DataWajib Pajak
  2. Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah
  3. Kartu NPWP dari KPP baru
  4. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari KPP baru
  5. Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)
  6. Bukti Penerimaan Surat (BPS)
  7. Surat Pindah
  8. Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar

  1. Pihak Terkait
Adapun pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pwmindahan WP adalah
  1. Kepala Seksi Pelayanan
  2. Pelaksana Seksi Pelayanan
  3. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu
  4. Wajib Pajak
  5. Kantor Pelayanan Pajak Baru.

  1. Tata Cara Pelaksanaan
    1. Surat Pernyataan Pindah diajukan di KPP Lama
    1. WP mengajukan berkas permohonan pemindahan WP menggunakan formulir Pendaftran dan Prubahan Data WP beserta syarat-syaratnya melalui petugas TPT.
    2. Petugas TPT meneliti kelengkapan berkas, kemudian mencetak BPSyang diserahkan ke WP dan LAPD digabungkan dengan berkas WP dan diteruskan ke Pelaksana Seksi Pelayanan.
    3. Pelaksana merekam berkas lalu mencetak konsep Surat Pindah dan menyerahkannya ke Kasi Pelayanan. Surat Pindah dicetak rangkap dua (untuk WP dan untuk arsip KPP).
    4. Kasi Pelayanan menandatangani Surat Pindah dan menyerahkannya ke Pelaksana untuk diberikan nomor, stempel kantor dan memisahkan dokumen untuk WP dan arsip KPP. Selanjutnya mengarsipkan dokumen dan menyerahkan dokumen ke WP.(Surat Pindah diterbitkan paling lama satu hari kerja setelah formulir diterima secara lengkap).
    5. WP menyerahkan Surat Pindah beserta kelengkapannya ke KPP baru menggunakan Formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak.
    6. KPP baru menerima formulir dan menerbitkan NPWP baru bagi WP seperti pada proses pendaftaran NPWP dan Pelaksana Seksi Pelayanan Sekaligus mengirimkan faksimile dokumen ke KPP lama.( Jangka waktu penerbitan Kartu NPWP dan SKT paling lama satu hari kerja setelah permohonan pindah diterima secara lengkap).
    7. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima faksimile Karu NPWP dan SKT dari KPP baru, kemudian mencetak konsep Surat Pencabutan SKT(dibuat rangkap dua, yaitu untuk WP dan arsip KPP) dan menyerahkannya ke Kasi Pelayanan.
    8. Kasi pelayanan menandatnagani Surat Pencabutan SKT dan menyerahkannya ke Pelaksana untuk diberikan nomor, stempel kantor, dan memisahkan dokumen untuk arsip dan untuk diserahkan ke WP.(Jangka waktu penerbitan Surat Pencabutan SKT paling lama adalah satu hari kerja setelah faksimile Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah diterima).
    9. Pelaksana mengarsipkan dan menyerahkan dokumen ke WP melalui Subbag Umum dan juga mengirim berkas WP dan Surat Pencabutan SKT ke KPP lama melalui Subbag Umum pula.
    1. Surat Pernyataan Pindah diajukan di KPP Baru
  1. WP mengajukan berkas permohonan pemindahan WP menggunakan formulir Pendaftran dan Perubahan Data WP beserta syarat-syaratnya melalui petugas TPT.
  2. Petugas TPT meneliti kelengkapan berkas, kemudian mencetak BPS yang diserahkan ke WP dan LPAD digabungkan dengan berkas WP dan diteruskan ke Pelaksana Seksi Pelayanan.
  3. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas, kemudian mencetak Surat Permberitahuan Pernyataan Pindah dan meneruskannya ke Kasi Pelayanan.
  4. Kasi Pelayanan meneliti dan menandatangani Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah dan mengembalikannya ke Pelaksana Seksi Pelayanan.
  5. Pelaksana Seksi Pelayanan menatausahakan dan menyampaikan dokumen ke WP dan juga mengirim faksimile ke KPP lama.
  6. Petugas TPT KPP lama menerima faksimile Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah, kemudian menerbitkan BPS dan LPAD dan meneruskan berkas ke Pelaksana Seksi Pelayanan.
  7. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam, kemudian mencetak konsep Surat Pindah yang akan diteruskan ke Kasi Pelayanan
  8. Kasi Pelayanan menandatangani Surat Pindah, lalu mengembalikannya ke Pelaksana Seksi Pelayanan.
  9. Pelaksana menatausahakan dan menyampaikan dokumen dan mengirimkan faksimile ke KPP baru.
  10. Seksi Pelayanan menerima faksimile dari KPP lama, kemudian merekan berkas dan mencetak konsep SKT dan NPWP yang akan diteruskan ke Kasi Pelayanan.
  11. Kasi Pelayanan meneliti dan menandatangani SKT dan NPWP dan mengembalikannya ke Pelaksana.
  12. Pelaksana Seksi Pelayanan menatausahakan dan menyampaikan SKT dan NPWP ke WP melalui Subbag Umum dan mengirim faksimile ke KPP lama.
  13. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima SKT dan karu NPWP, kemudian mencetak konsep Surat Pencabutan SKT dan meneruskannya ke Kasi Pelayanan.
  14. Kasi Pelayanan menandatanganinya dan mengembalikannya ke Pelaksana.
  15. Pelaksana mengirimkan Dokumen Surat Pencabutan SKT ke WP melelui Subbag Umum dan menyampaikannya pula ke KPP baru.
    1. Ringkasan
      1. Surat Pernyataan Pindah di KPP lama, prosesnya adalah:
  • Surat Permohonan Pindah dari WP
  • Surat Pindah dari KPP lama (1 hari setelah permohonan diterima lengkap)
  • SKT dan NPWP dari KPP baru (1 hari setelah Surat Pindah diterima)
  • Surat Pencabutan SKT dari KPP lama (1 hari setelah SKT dan Kartu NPWP diterima)
      1. Surat Pernyataan pindah di KPP baru, prosesnya adalah:
  • Surat Permohonan Pindah dari WP
  • Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah dari KPP baru (1 hari setelah permohonan diterima lengkap)
  • Surat Pindah dari KPP lama (1 hari setelah Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah diterima)
  • SKT dan NPWP dari KPP baru (1 hari setelah Surat Pindah diterima)
  • Surat Pencabutan SKT dari KPP lama (1 hari setelah SKT dan katu NPWP diterima)

PENGHAPUSAN NPWP

Penghapusan NPWP merupakan suatu tindakan menghapuskan kewajiban administrasi perpajakan Wajib Pajak (WP) karena sudah tidak memenuhi syarat subjiektif dan/atau objiektif.
  1. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaiman telah diubah terakhir dangan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak s.t.d.d. PER-160/PJ/2007.

  1. Formulir dan Dokumen
    1. Formulir yang Digunakan
  1. Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Wajib Pajak
  2. Lembar pengawasan Arrus Dokumen (LPAD).
    1. Dokumen yang Dihasilkan
  1. Bukti Penerimaan Surat (BPS)
  2. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
  3. Surat Penghapusan NPWP
  4. Surat Penolakan Penghapusan NPWP.

  1. Pihak Terkait
  1. Kepala Seksi Pelayanan
  2. Pelaksana Seksi Pelayanan
  3. Petugas Pelayana Terpadu (TPT)
  4. Seksi Pemeriksaan
  5. Wajib Pajak.

  1. Sebab penghapusan NPWP
Pasal 2 angka 6 UU KUP, berbunyi “Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:
    1. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
    2. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
    3. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
    4. Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”.
Termasuk wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP kemudian menikah dan tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

  1. Tata Cara Pelaksanaan
  1. WP mengajukan berkas penghapusan NPWP dengan menggunakan Formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak beserta persyaratannya.
  2. Petugas TPT meenrima berkas, meneliti kelengkapan berkas. Kemudian menerbitkan BPS yang dikirim kembali ke WP dan menerbitkan LPAD yang selanjutnya akan digabungkan dengan berkas permohonan penghapusan dan diteruskan ke seksi Pemeriksaan.
  3. Seksi pemeriksa akan melakukan pemeriksaan baik kantor maupun lapangan atas permohonan penghapusan NPWP. Kemudian menerbitkan LHP yang akan diterusakn ke seksi pelayanan.
  4. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dan merekam Laporan Hasil Pemeriksaan, mencetak Surat Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak/Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani.
  5. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak/Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak kemudian mengembalikannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
  6. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani, memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
  7. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum.